Tenaga Kependidikan

Tenaga Kependidikan Memiliki kewajiban sebagai berikut :

  1. Mengembangkan tata kehidupan kampus sebagai masyarakat ilmiah yang berbudaya, bermoral Pancasila dan berkepribadian Indonesia;
  2. Melaksanakan ketentuan Pemerintah baik bersifat umum maupun kedinasan;
  3. Melakukan tugas pelayanan kepada Keluarga Besar Universitas Brawijaya dengan sebaik-baiknya;
  4. Memantapkan dan memelihara rasa kesejawatan sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Korps Pegawai Negeri;
  5. Bekerja dengan penuh pengabdian, jujur, tertib serta memiliki tanggung jawab yang besar.

Hak tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut:

  1. Menyumbangkan karya kerja dan prestasi kerja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
  2. Memperoleh perlakuan yang adil.

Berikut list Tenaga Kependidikan Program Vokasi UB: Tenaga Pendidik