Tenaga Kependidikan
Tenaga Kependidikan Memiliki kewajiban sebagai berikut :
- Mengembangkan tata kehidupan kampus sebagai masyarakat ilmiah yang berbudaya, bermoral Pancasila dan berkepribadian Indonesia;
- Melaksanakan ketentuan Pemerintah baik bersifat umum maupun kedinasan;
- Melakukan tugas pelayanan kepada Keluarga Besar Universitas Brawijaya dengan sebaik-baiknya;
- Memantapkan dan memelihara rasa kesejawatan sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Korps Pegawai Negeri;
- Bekerja dengan penuh pengabdian, jujur, tertib serta memiliki tanggung jawab yang besar.
Hak tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut:
- Menyumbangkan karya kerja dan prestasi kerja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
- Memperoleh perlakuan yang adil.
Berikut list Tenaga Kependidikan Program Vokasi UB: Tenaga Pendidik